JANGAN TERLEWAT! Cek Nama Penerima Bantuan untuk Pelajar, Cukup dengan Nomor Induk Siswa

29 Desember 2020, 21:26 WIB
Tampilan dasboard PIP /


PORTAL SULUT - Jelang pergantian tahun 2020 ke 2021, masih ada orang tua murid yang tak tahu jika anaknya dapat bantuan dari pemerintah.

Padahal sejak tahun 2018 pemerintah menyalurkan bantuan kepada para pelajar.

Namanya Program Indonesia Pintar atau PIP.

Baca Juga: Catat Waktu Pencairan Bantuan 2021, Pekan Depan Cair, Ini Rinciannya

Program ini diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Ini terlihat pada status nitizen bernama Adrian Maulana Khasan dalam grup Facebook Diskusi Kartu Prakerja. "Adik saya 2 tahun tapi gak pernah nerima tolong dong cara mencairkan ini gimana," tulisnya.

Baca Juga: Hanya 6 Bantuan di tahun 2021, Aduh Presiden tak Sebut Dua Bantuan yang Ditunggu-tunggu Masyarakat

Sekedar diketahui, dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk nilai bantuannya per siswa akan mendapatkan antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

- Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun

- Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: FINAL! Tak Ada Penerimaan CPNS Formasi Guru 

Lantas bagaimana memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai Program Indonesia Pintar?

Segera login di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

Terakhir, input nama ibu kandung.

Lantas, tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya.

Segera cek dan jika masuk dalam daftar segeralah lakukan pencairan untuk mengambil dana yang ada.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Belum Cair, Ini Solusinya

Ternyata pencairan PIP sangat mudah, cukup sertakan bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Sementara untuk alur mendapatkan bantuan PIP 2020, adaah sebagai berikut:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIPpeserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini 

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler