SEGERA CEK Bantuan 1 Juta untuk Pelajar, Banyak Warga Tak Tahu Padahal Sudah 2 Tahun. Ini Linknya

20 Desember 2020, 17:11 WIB
Cek nama penerima bantuan PIP /Portal Sulut/

PORTAL SULUT - Ternyata masaih ada orang tua wali murid yang tak tahu ada bantuan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta dari Pemerintah untuk para pelajar.

Padahal bantuan ini sudah ada sejak 2018 lalu.

Namanya Program Indonesia Pintar atu PIP.

Baca Juga: CATAT, Tak Selamanya Dapat Bantuan dari Pemerintah. Penerima Bantuan PKH Maksimal 5 Tahun

Program ini diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Aksi Heroik Kru KLM Armada Bahari Mulya yang Kapalnya Diterjang Ombak, Hingga Akhirnya Diselamatkan

Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk nilai bantuannya per siswa akan mendapatkan antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

- Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun

- Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: Tahun 2021, 7 Shio Ini Diprediksikan Bakal Sukses

Lantas bagaimana memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai Program Indonesia Pintar?

Segera login di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.

Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

Baca Juga: 6 Mata Uang Rupiah Ini Akan Ditarik, Segera Tukar! Ini Jenisnya

Terakhir, input nama ibu kandung.

Lantas, tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya.

Segera cek dan jika masuk dalam daftar segeralah lakukan pencairan untuk mengambil dana yang ada.

Namun ternyata masih ada orang tua yang belum mengretahui jika ada bantuan ini. Ini terlihat pada status nitizen bernama Adrian Maulana Khasan dalam grup Facebook Diskusi Kartu Prakerja. "Adik saya 2 tahun tapi gak pernah nerima tolong dong cara mencairkan ini gimana," tulisnya.

Baca Juga: Unik, Keripik Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong

Teryata pencairan PIP sangat mudah, cukup sertakan bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Sementara untuk alur mendapatkan bantuan PIP 2020, adaah sebagai berikut:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIPpeserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Bingung Lakukan Rapid Test Antigen Dimana? Tenang Sejumlah Bandara Layani Tes Covid-19

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

Baca Juga: BMKG: Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler