Didukung DPR-RI, Selangkah Lagi GTKHNK 35+ Jadi PNS. Komisi II Segera Gelar Rapat Bersama Pemerintah

8 Desember 2020, 21:31 WIB
Ilustrasi guru honorer. / ANTARA FOTO


PORTAL SULUT - Perjuangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTKHNK 35+) agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus dilakukan.

Selasa 8 Desember 2020 mereka menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun itu mengeluhkan, bahwa selama ini mereka tidak mendapat apresiasi yang selayaknya dari pemerintah.

Baca Juga: Jelang Pemakaman 6 Jenazah Pengawal Habib Rizieq Shihab

Dan berharap agar negara memberikan penghargaan dan kepastian hukum, dan menuntut agar Presiden mengeluarkan Keppres pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang memimpin rapat tersebut mengungkapkan bahwa mayoritas Anggota Komisi II DPR RI mendukung tuntutan para tenaga honorer.

"Komisi II DPR RI mendukung sepenuhnya agar guru, tenaga kependidikan honor dan GTKHNK 35+ dan Petugas Keluarga Berencana untuk segera dapat diproses, dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau P3K," paparnya sepert dikutip dari website dpr.go.id.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG ILC TV One Bongkar Pungli Bansos. Ini Link Live Streamingnya

Politisi Fraksi PPP ini pun mengungkapkan, langkah yang akan ditempuh Komisi II DPR RI adalah rapat gabungan lintas kementerian dan lintas Komisi yang ada di DPR, yang memiliki relevansi pada masalah ini.

Syamsurizal mengatakan Komisi II akan melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait yakni, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik bagi para teranag honorer.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Bambang Patijaya beranggapan, para tenaga honorer yang telah mengabdi pada negara membutuhkan penghargaan dan kepastian hukum, oleh sebab itu harapan mereka harus diperjuangan pemerintah dan layak mendapat apresiasi.

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Madrasah Cair Jumat, Nama Penerima Sudah Bisa Dicek

"Kita harus memberikan atensi dan dukungan kepada para guru dan tenaga pendidik (tendik) GTKHNK 35+ secara nyata. Mereka ini bukanlah orang-orang yang sedang mencari pekerjaan, mereka ini orang yang butuh penghargaan dan kepastian hukum," tandas politikus Fraksi Partai Golkar itu.

Saat mendengarkan keluhan dari para guru honorer, Bambang pun merasa prihatin, di saat para guru honorer telah mengabdi puluhan tahun yang tak kunjung diangkat menjadi PNS, tapi di sisi lain banyak muridnya telah menjadi PNS.

Baca Juga: KABAR BURUK! 1,3 Juta Karyawan Gagal Terima Subsidi Gaji Termin 2. Apakah Anda Termasuk?

"Bahkan yang miris, anak didik mereka banyak yang sudah menjadi PNS dan bahkan PPPK. Konkritnya, kita perlu segera melakukan rapat gabungan lintas komisi dan lintas kementerian terkait yang relevan dangen persoalan yang disampaikan GTKHNK 35+," ungkap Bambang.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler