Lolos BLT UMKM Wajib Ketahui Ini. Jika Tidak Uang 2,4 Juta Tak Bisa Ditarik

7 Desember 2020, 16:50 WIB
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - Pemerintah sudah mengumumkan penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Banpres Produktif BPUM.

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Baca Juga: Siap-siap Prakerja 2021. Dikabarkan Dibuka Awal Tahun, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Berikut cara mengeceknya:

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Baca Juga: Ridwan Kamil Bongkar Rahasia Dapatkan Si Cantik Atalia. Oh Ternyata ini Triknya, Bisa Ditiru Lho

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

Baca Juga: Kabar Baik, Semua Guru Honorer Berpeluang Menjadi PPPK Tahun 2021, Begini Penjelasan Mendikbud

Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi yang lolos agar segera mengurus dana tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah Hari Ini Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair. Cek Nama Penerima Disin

Ini lantaran bantuan ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," kata Hanung.

Baca Juga: Tak Lolos BLT UMKM 2,4 Juta, Ini Ada Kabar Baik di 2021

Lantas apa yang wajib dibawa saat pencairan?

Yang bersangkutan, kata Hanung, diminta membawa KTP dan KK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler