Tas, Baju, Koper, Jam Tangan Mewah Dibeli Rombongan Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga dari Hasil Suap

26 November 2020, 05:47 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL SULUT - Sejumlah barang mewah menjadi barang bukti dugaan suap Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.

KPK juga menunjukkan sejumlah barang bukti diduga dibelanjakan oleh rombongan Edhy Prabowo saat melawat ke Amerika. Salah satu barang buktinya yakni sebuah sepeda yang masih dibungkus kardus.

Baca Juga: Sebelum 2021, Daftar Bantuan Kemensos 2 Juta. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

Dikesempatan itu juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Nawawi.

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: BRI Wajibkan Bawa Ini Saat Tarik Subsidi Gaji Guru Honorer

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: OTT Menteri KKP Edhy Prabowo: Berikut Sejumlah Barang Mewah Hasil Suap

"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," kata Nawawi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler