Cek Nama Anda, 10 Juta KK Akan Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai

23 November 2020, 08:06 WIB
BST Rp200-600 Ribu Per KK Diperpanjang Hingga 2021, Cek Daftar Penerima dan Ketahui Tanda Lolosnya /Dok.Media Blitar

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini.

Salah satu bantuan yakni berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Kemensos akan memperpanjang program bantuan sosial tunai (BST) hingga 2021.

Baca Juga: BST Diperpanjang Hingga 2021, Mensos: Saya Minta Validasi Ulang Agar Penerima Tidak Itu-itu Saja

Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga peneriman manfaat (KPM) yang belum menerima BST.

"Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan," ujar Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, seperti di kutip Portal Sulut dari Kemensos.

Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi. Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp12 triliun.

Baca Juga: Cara Cepat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer. LENGKAP!

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang utk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp45,12 triliun. 

Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi covid-19 ini.

"Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi ini tidak bertambah susah karena terkena dampak covid-19," ujar Mensos Juliari.

Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Cair, Kapan Guru Madrasah? Ini Jawabnya

Berikut cara dan syarat untuk mendaftar BST  yang telah dinyatakan resmi oleh Kemensos, diantaranya sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hore, Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Berikut Dokumen Persyaratannya

4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: Buruan Registrasi Sebelum 25 November, Untuk Terima Bantuan Rp 1 Juta Program APB

Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST per KK melalui situs layanan online E Form resmi dari Kemensos.

Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST per KK atau tidak.




Editor: Ainur Rofik

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler