21 Hari Menuju Ramadhan 2024, Ini Resiko Jika Tak Bayar Hutang Puasa Ramadhan kata Ustadz Adi Hidayat

- 17 Februari 2024, 09:39 WIB
21 Hari Menuju Ramadhan 2024, Ini Resiko Jika Tak Bayar Hutang Puasa Ramadhan kata Ustadz Adi Hidayat
21 Hari Menuju Ramadhan 2024, Ini Resiko Jika Tak Bayar Hutang Puasa Ramadhan kata Ustadz Adi Hidayat /

Namun, kewajiban membayar fidyah terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya tidak diwajibkan pembayaran fidyah, baik karena alasan udzhur atau tidak.

Sementara pendapat lain, menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya terdapat rincian hukum secara khusus. Jika penangguhan tersebut karena alasan udzur, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Bagaimana Jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui

Setelah mengetahui hukum telat qadha puasa hingga Ramadan tiba, terdapat aturan lain yang perlu diperhatikan, yaitu hukum ketika jumlah hari puasa yang ditinggalkan tidak diketahui. Dalam kondisi ini, disarankan untuk menentukan hari yang paling maksimal.

Kelebihan qadha puasa yang dilakukan dinilai lebih baik daripada kurang. Mengganti puasa melebihi perkiraan jumlah hari yang harus dibayarkan, dianggap menjadi ibadah sunnah yang bisa menambah amalan pahala.

Dengan begitu, jika Anda lupa berapa jumlah hari puasa yang harus dibayar, maka sebaiknya menggantinya dalam jumlah lebih. Misalnya, Anda memperkirakan utang puasa yang harus dibayar sejumlah 8 hari, namun tidak yakin dengan jumlah tersebut. Maka, Anda bisa menambah jumlah hari melebihi perkiraan tersebut.

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana cara melunasi hutang puasa sebelum Ramadhan tiba, yang tertinggal di tahun sebelumnya.

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Shirathal Mustaqim, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

"Seorang umat muslim yang tidak sempat berpuasa karna hal-hal yang tidak bisa dipaksakan karena sakit dan lainnya, bisa mengganti dengan hari lain sebelum Ramadhan selanjutnya," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah Subhanau Wa Taa'ala dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 :

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S Al-Baqarah : 184).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x