27 Hari Lagi Ramadhan 2024, Ini 3 Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadhan atau Puasa Qadha

- 12 Februari 2024, 10:30 WIB
Ilustrasi 27 Hari Lagi Ramadhan 2024, Ini Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadhan atau Puasa Qadha
Ilustrasi 27 Hari Lagi Ramadhan 2024, Ini Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadhan atau Puasa Qadha /(Dok. Freepik)/

Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa uzur, menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Kewajiban fidyah akibat penangguhan puasa qadha sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan hujjah.

Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa uzur.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2024, Ini 7 Keutamaan Bulan Syaban, Salah Satunya pada 24 Februari, Ada Apa?

2. Bagaimana Jika Meninggal Dunia sebelum Qadha?

Memenuhi kewajiban membayar utang adalah sesuatu yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT.

Oleh karena itu, orang yang meninggal dunia sebelum memenuhi kewajiban puasa qadha, sama artinya dengan mempunyai tunggakan utang kepada Allah SWT. Sehingga pihak keluarga pun wajib memenuhinya.

Adapun dalam praktik pelaksanaan puasa qadha tersebut, ada dua pendapat.

Pendapat pertama menyatakan bahwa pelaksanaan puasa qadha orang yang meninggal dunia tersebut dapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari puasa yang telah ditinggalkannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah