Lantas pakaian wanita yang bagaimanakah yang Buya Yahya maksudkan?
Simak selengkapnya dalam artikel ini, sebagaimana yang pernah dikutip Portal Sulut dari akun Tiktok @farrisah, berikut pembahasannya.
Menurut Buya Yahya, pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat namun tetap haram hukumnya adalah pakaian yang masih memperlihatkan lekuk tubuh.
"Menutup aurat, tapi ketat. Kayak nggak pakai baju," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Bonus Taman Surga Menanti, Kerjakan Amalan Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat
Buya Yahya mengatakan bahwa itulah sebabnya dalam menutup aurat bukan hanya aurat yang harus di tutup tetapi hal yang juga harus di ingat adalah lekukan tubuh juga jangan sampai terlihat.
"Makanya didalam menutup aurat tidak hanya menutup aurat tapi harus menyembunyikan lekuk tubuh," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan jika sudah menutup aurat namun lekukan tubuh masih terlihat maka hukumnya haram.
"Kalau tampak lekuk tubuh, haram masih," lanjut Buya Yahya.
Namun hal yang perlu diingat juga kata Buya Yahya adalah jika orang tersebut masih dalam proses hijrah maka jangan terlalu keras untuk mengingatkannya.