PORTAL SULUT - Fenomena yang mengguncangkan akhir zaman, terutama di kalangan Muslim, adalah munculnya kasus wanita hamil sebelum menikah.
Kejadian ini menjadi sorotan karena mencerminkan adanya perubahan moral dan norma dalam masyarakat.
Mayoritas kasus ini terjadi akibat pergaulan bebas di kalangan remaja dan orang dewasa yang tidak lagi memegang teguh norma agama.
Sebagian kecil juga terjadi karena kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat, meskipun persentasenya terbilang kecil.
Melihat fenomena ini, pendapat para ulama menjadi penting untuk memberikan pandangan agama terhadap perempuan yang hamil sebelum menikah.
Dalam rangka merangkum pandangan tersebut, portalsulut.com mencatat pandangan tiga ulama besar, yaitu Buya Yahya, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), dan Ustadz Abdul Somad.
Buya Yahya, dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai pandangannya terhadap kasus ini.
Menurutnya, penting untuk tidak langsung membicarakan hukum, melainkan lebih penting untuk menyadarkan pelaku zina dan memberikan pendidikan agar mereka bertaubat.