Wanita Hamil Sebelum Nikah? Gus Baha, Buya Yahya, UAS Bareng-bareng Kasih Pendapat Menurut Islam

- 9 Januari 2024, 20:49 WIB
Wanita Hamil Sebelum Nikah? Gus Baha, Buya Yahya, UAS Bareng-bareng Kasih Pendapat Menurut Islam(Foto: Pixabay/JeanetteAtherton)
Wanita Hamil Sebelum Nikah? Gus Baha, Buya Yahya, UAS Bareng-bareng Kasih Pendapat Menurut Islam(Foto: Pixabay/JeanetteAtherton) /

Buya Yahya juga menekankan pentingnya menutup aib baik oleh perempuan yang terlibat maupun oleh orang yang mengetahuinya.

Dalam konteks mazhab, Buya Yahya menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah, pernikahan orang yang hamil dianggap sah, dan tidak wajib menikah lagi setelah kelahiran anak.

Gus Baha, dalam unggahan di kanal YouTube SANTRI GAYENG, menyampaikan bahwa anak hasil hubungan di luar nikah tidak dapat dinasabkan ke bapaknya.

Menurutnya, agama hanya mengakui nasab dari hasil pernikahan yang sah.

Baca Juga: Apakah Kamu termasuk? Gus Baha Ungkap Ciri-ciri Orang Saleh yang Sangat Dicintai Allah

Jika anak yang lahir dari hubungan di luar nikah adalah seorang wanita, maka wali nikahnya di masa depan tidak dapat menjadi bapaknya, dan pernikahan harus dilakukan oleh hakim.

Ustadz Abdul Somad, dalam unggahan di kanal YouTube Teropong Islam, memberikan pandangan seputar hukum menikah setelah hamil.

Menurutnya, keempat mazhab sepakat bahwa pernikahan yang dilakukan oleh KUA setelah seorang wanita hamil dianggap sah menurut hukum negara dan agama.

Namun, setelah anak lahir, timbul empat masalah, antara lain anak tersebut tidak dapat dinasabkan ke bapaknya, laki-laki yang lahir dari hubungan di luar nikah tidak dapat menjadi wali bagi saudara wanitanya, bapak yang meninggal tidak meninggalkan warisan untuk anak tersebut, dan jika anak yang lahir adalah wanita, bapaknya tidak dapat menjadi wali nikahnya, melainkan harus dilakukan oleh wali hakim.

Dengan pandangan dari ketiga ulama ini, kita dapat memahami bahwa pandangan agama terhadap kasus perempuan hamil sebelum menikah bervariasi, tergantung pada mazhab dan interpretasi hukum.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x