Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)".
Baca Juga: Sholat Subuh Dulu Baru Mandi Junub, Apakah Puasa Sah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Nasihat Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya untuk para Orang tua "Maka dari itu jagalah anak-anak gadis kita, tidak selamat dari adzab Allah SWT, selangkah lagi kaki kita ke surga, setan menggoda iblis menjadi kawan, ditariknya kaki kita kerena anak gadis yang tidak di didik."
Demikianlah rangkuman ceramah Ustadz Abdul Somad tentang hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan.***