WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad

- 25 Maret 2023, 10:01 WIB
WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini  Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad
WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube TAMAN SURGA.NET//

PORTAL SULUT- Artikel kali ini akan membahas tentang hukum menikahi wanita yang hamil duluan.

Banyak dijumpai pasangan menikah dimana pengantin wanitanya telah hamil duluan.

Nah dari kejadian tersebut, bagaimana hukumnya jika menikahi seorang wanita yang hamil duluan?

Baca Juga: Kunci agar Doa Cepat Diijabah oleh Allah SWT, Menurut Syekh Ali Jaber

Dikutip portalsulut.pikiranrakyat.com dari kanal YouTube TAMAN SURGA. NET "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" pada 25 Maret 2023

Terkait dengan itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum menikahi wanita hamil diluar nikah.

"Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sepakat empat pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, imam Ahmad bin Hanbal dan imam Syafi'i Bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA nikahnya sah baik itu hukum negara maupun agama nikahnya sah tidak ada masalah" jelas ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x