WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad

- 25 Maret 2023, 10:01 WIB
WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini  Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad
WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube TAMAN SURGA.NET//

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara

Terus apa yang menjadikan masalah untuk menikahi wanita yang sudah hamil duluan itu apa? 

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa  "Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan".

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan bahwa masalah yang muncul itu ada 4 yaitu:

  1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Malaikat Ikut Mengamini Semua Doa Jika Lakukan Ini di Waktu Subuh Kata Ustadz Adi Hidayat

  1. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan  dikemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas ustadz Abdul Somad.

  1. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap ustadz Abdul Somad.

  1. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x