WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad

- 25 Maret 2023, 10:01 WIB
WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini  Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad
WAJIB TAHU! 4 Masalah Ini Akan Timbul, Jika Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Menurut Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube TAMAN SURGA.NET//

PORTAL SULUT- Artikel kali ini akan membahas tentang hukum menikahi wanita yang hamil duluan.

Banyak dijumpai pasangan menikah dimana pengantin wanitanya telah hamil duluan.

Nah dari kejadian tersebut, bagaimana hukumnya jika menikahi seorang wanita yang hamil duluan?

Baca Juga: Kunci agar Doa Cepat Diijabah oleh Allah SWT, Menurut Syekh Ali Jaber

Dikutip portalsulut.pikiranrakyat.com dari kanal YouTube TAMAN SURGA. NET "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH | Ustadz Abdul Somad. Lc., MA" pada 25 Maret 2023

Terkait dengan itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum menikahi wanita hamil diluar nikah.

"Hukum menikahi wanita hamil di luar nikah sepakat empat pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, imam Ahmad bin Hanbal dan imam Syafi'i Bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA nikahnya sah baik itu hukum negara maupun agama nikahnya sah tidak ada masalah" jelas ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara

Terus apa yang menjadikan masalah untuk menikahi wanita yang sudah hamil duluan itu apa? 

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa  "Jika menikahi wanita sedang hamil itu tidak ada masalah tapi masalahnya muncul nanti setelah wanita itu melahirkan".

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan bahwa masalah yang muncul itu ada 4 yaitu:

  1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Malaikat Ikut Mengamini Semua Doa Jika Lakukan Ini di Waktu Subuh Kata Ustadz Adi Hidayat

  1. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan  dikemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas ustadz Abdul Somad.

  1. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap ustadz Abdul Somad.

  1. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)".

Baca Juga: Sholat Subuh Dulu Baru Mandi Junub, Apakah Puasa Sah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Nasihat Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya untuk para Orang tua "Maka dari itu jagalah anak-anak gadis kita, tidak selamat dari adzab Allah SWT, selangkah lagi kaki kita ke surga, setan menggoda iblis menjadi kawan, ditariknya kaki kita kerena anak gadis yang tidak di didik."

Demikianlah rangkuman ceramah Ustadz Abdul Somad tentang hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x