“Jadi hutangmu itu (adalah) hutang yang suda jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu Anda tidak boleh sedekah,” tegasnya.
Baca Juga: Jangan Masuk Dalam 2 Kelompok Ini Saat Malam Nisfu Syaban, Dosamu Tak Diampuni, SEGERA BERTAUBAT
Bahkan dalam situasi seperti ini dilarang untuk bersedekah terang Buya Yahya.
Bukannya mendapat pahala atau Allah ganjar rezeki lebih baik, bisa-bisa dosa bertambah.
Karena itu ketika hutang sudah jatuh tempo segerakan bayar hutang kalau tidak Allah ganjar dosa besar.
“Jika Anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa!” pungkas Buya Yahya dengan tegas.
Demikianlah penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum membayar sedekah yang bernilai dosa.***