Karena apabila sudah menutup aurat namun lekukan tubuh masih terlihat, ini sama saja dengan tidak memakai baju dan hukumnya haram.
"Makanya didalam menutup aurat tidak hanya menutup aurat tapi harus menyembunyikan lekuk tubuh," pungkasnya.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai pakaian wanita yang meski sudah menutupi aurat namun tetap haram karena masih memperlihatkan lekuk tubuh.
Baca Juga: Khutbah Jumat 20 Januari 2023: Pentingnya Menjaga Persaudaraan Sesama Makhluk Allah
Semoga dengan ini kita lebih memperhatikan setiap pakaian yang kita gunakan.
Semoga bermanfaat.***