Hukum Mengecat Rambut yang Sering Dibikin Remaja, Apakah Haram? Begini Kata Quraish Shihab

- 29 Desember 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi mewarnai rambut. Hukum Mengecat Rambut yang Sering Dibikin Remaja, Apakah Haram? Begini Kata Quraish Shihab
Ilustrasi mewarnai rambut. Hukum Mengecat Rambut yang Sering Dibikin Remaja, Apakah Haram? Begini Kata Quraish Shihab /Pixabay/MabelAmber/Pixabay

PORTAL SULUT – Salah satu kebiasaan remaja hari ini adalah suka mewarnai rambut, Abi Quraish Shihab pun punya pandangan sendiri soal itu.

Seorang remaja bertanya kepada Quraish Shihab tentang hukum haram atau halalnya mewarnai rambut.

Remaja tersebut mengaku suka mengecat rambut karena tidak suka dengan warna alaminya, Quraish Shihab pun memberi penjelasan.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Suka Wanita Jadi Pemimpin, Kenapa Tidak Boleh? Quraish Shihab Menjawab

Akan tetapi halal atau haramkah mengecat rambut? Simak penjelasan lengkap Abi Quraish Shihab khusus dalam artikel ini.

Remaja tersebut sering mengecat rambutnya karena tidak suka dengan warna rambutnya yang kemerah-merahan.

Ia juga bertanya apakah kalau dicat dengan hena maka hukumnya halal, dan kalau cat rambut biasa maka haram.

Quraish Shihab menerangkan bahwa pada dasarnya tidak ada halangan untuk mengecat rambut.

Rasulullah saw sendiri menyarankan agar rambut yang sudah memutih oleh uban dicat.

Hindari warna hitam! Sebagaimana diriwayatkan HR. Abu Daud dan an-Nasa’i.

“Karena itu beliau (nabi Muhammad saw.) berpesan: ‘Siapa yang melamar seorang perempuan, padahal dia mengecat rambutnya, maka hendaklah dia memberitahukannya bahwa dia mencat rambutnya’,” kutip Abi.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari buku Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan halaman 207-208.

Baca Juga: Bentengi Rumah Tangga dari Resesi Ekonomi 2023, Mbah Moen Anjurkan Amalan Pengundang Rezeki di Rumah

Atas dasar itulah ulama berkata sah-sah saja mengecat rambut selama rambut itu tidak berwarna hitam.

Meskipun begitu ada juga ulama yang berkata ini haram, ada juga yang berkata hukumnya makruh.

“Sedangkan warna lain yang tidak mengesankan penipuan pada prinsipnya dibenarkan kalau enggan berkata dianjurkan,” pungkas Abi Quraish Shihab.

Demikian. Wallahulam.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah