PORTAL SULUT - Apakah sah melaksanakan sholat dengan menggunakan parfum yang mengandung alkohol?
Dikalangan masyarakat Indonesia, pertanyaan ini masih sering menjadi perdebatan.
Pasalnya, alkohol dalam islam hukumnya haram jika diminum atau diperjual belikan sebagai minuman keras.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Mengungkap! Hadist yang Sangat Populer Ini Ternyata Hadist Palsu!
Namun, banyak yang menganggap bahwa digunakan untuk apapun jika namanya alkohol maka hukumnya adalah haram.
Lantas bagaimana dengan alkohol yang ada dalam parfum?
Apakah parfum tersebut tidak bisa dipakai saat ingin melaksanakan sholat karena mengandung alkohol?
Hal ini pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah.
Lantas bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hal ini?
Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad selengkapnya akan dibahas dalam artikel kali ini.
Dilansir Portal Sulut dari video ceramah Ustadz Abdul Somad yang diunggah kanal YouTube Wadah Ilmu, berikut pembahasan selengkapnya.
Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya pernah mendapatkan pertanyaan mengenai hukum sholat menggunakan parfum yang mengandung alkohol.
Baca Juga: Ternyata Ini Hukumnya, Mengelap Air Wudhu Jangan Sampai Salah, Menurut Ustadz Adi Hidayat
"Apa hukum sholat pakai parfum yang mengandung alkohol?" tanya jamaah kepada UAS sapaan akrabnya.
Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan, ada 2 pendapat dari para ulama mengenai hal ini.
Adapun pendapat pertama mengatakan bahwa alkohol adalah najis, pendapat ini datang dari para ulama Arab Saudi.
"Maka kalau disemprotkan ke baju, baju itu tidak bisa dibawa sholat," ujar Ustadz Abdul Somad mengenai pendapat pertama.
Nah, pendapat yang kedua kata Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa alkohol tidak najis.
Pendapat kedua ini pun sebagaimana yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW dulu kata Ustadz Abdul Somad.
"Makanya zaman nabi dulu, ketika turun ayat tentang haram khamr, ditumpahkan khamr di jalan jalan," terangnya.
"Nabi tidak melarang, padahal sebagian sahabat menginjak khamr itu dan masuk ke masjid. Karena waktu itu masjid mereka belum di semen dan banyak yang tidak pakai sandal," sambungnya.
Maka dari itu dikatakan dalam pendapat kedua bahwa alkohol tidak najis.
Dengan demikian, kita bisa memilih untuk menggunakan pendapat yang mana saja.
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum sholat menggunakan parfum yang mengandung alkohol.
Semoga bermanfaat.***