Nah, pendapat yang kedua kata Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa alkohol tidak najis.
Pendapat kedua ini pun sebagaimana yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW dulu kata Ustadz Abdul Somad.
"Makanya zaman nabi dulu, ketika turun ayat tentang haram khamr, ditumpahkan khamr di jalan jalan," terangnya.
"Nabi tidak melarang, padahal sebagian sahabat menginjak khamr itu dan masuk ke masjid. Karena waktu itu masjid mereka belum di semen dan banyak yang tidak pakai sandal," sambungnya.
Maka dari itu dikatakan dalam pendapat kedua bahwa alkohol tidak najis.
Dengan demikian, kita bisa memilih untuk menggunakan pendapat yang mana saja.
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum sholat menggunakan parfum yang mengandung alkohol.
Semoga bermanfaat.***