“ Jika kondisi wali terdekatnya perempuan malah menjauhkan dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya, maka kawin lari hukumnya diperbolehkan,” ungkap Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio.
Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam.
"Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.
Demikianlah penjelasan kawin lari yang diperbolehkan agama Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat . Semoga bermanfaat.***