Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam!

- 13 Desember 2022, 00:06 WIB
Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam!
Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam! /

“ Jika kondisi wali terdekatnya perempuan malah menjauhkan dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya, maka kawin lari hukumnya diperbolehkan,” ungkap Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam.

 "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.

Demikianlah penjelasan kawin lari yang diperbolehkan agama Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat . Semoga bermanfaat.***

 

 

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah