Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam!

- 13 Desember 2022, 00:06 WIB
Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam!
Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam! /

PORTAL SULUT – Dalam salah satu kajian ilmu Ustadz Adi Hidayat  pernah menyampaikan hukum kawin lari baik untuk gadis maupun janda.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.

Menurtya, ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun dalam sebuah pernikahan.

Baca Juga: Bagaimana Mungkin Minta Maaf Kepada Orang Sudah Meninggal? Apa Dosa Diampuni! Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Lebih lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, diantara rukun pernikahan, ada yang akan menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki,  dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya

Siapa walinya?

Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Baca Juga: Cara Bangkit Dari Sujud yang Benar Sesuai Ajaran Nabi SAW, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Jika Ustadz Adi Hidayat mengatakan mutlak, berarti seorang gadis apabila menikah tidak ada wali, berarti pernikahannya tidak sah.

Fungsi wali nikah menurut Ustazd Adi Hidayat bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

Disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang.

Kemudian Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat untuk Orang yang Menginjak Usia 40: Siapkan Bekal Ini Sebelum Meninggal

Tetapi kata Ustadz Adi Hidayat, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari.

“ Jika kondisi wali terdekatnya perempuan malah menjauhkan dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya, maka kawin lari hukumnya diperbolehkan,” ungkap Ustadz Adi Hidayat sebagaimana yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam.

 "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.

Demikianlah penjelasan kawin lari yang diperbolehkan agama Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat . Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah