Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam!

- 13 Desember 2022, 00:06 WIB
Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam!
Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam! /

Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Baca Juga: Cara Bangkit Dari Sujud yang Benar Sesuai Ajaran Nabi SAW, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Jika Ustadz Adi Hidayat mengatakan mutlak, berarti seorang gadis apabila menikah tidak ada wali, berarti pernikahannya tidak sah.

Fungsi wali nikah menurut Ustazd Adi Hidayat bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

Disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang.

Kemudian Ustadz Adi Hidayat mengutip salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Pesan Ustadz Adi Hidayat untuk Orang yang Menginjak Usia 40: Siapkan Bekal Ini Sebelum Meninggal

Tetapi kata Ustadz Adi Hidayat, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah