PORTAL SULUT – Dalam salah satu kajian ilmu Ustadz Adi Hidayat pernah menyampaikan hukum kawin lari baik untuk gadis maupun janda.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.
Menurtya, ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun dalam sebuah pernikahan.
Lebih lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, diantara rukun pernikahan, ada yang akan menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Jika laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.
Selain itu kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.
“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya
Siapa walinya?