Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam!

- 13 Desember 2022, 00:06 WIB
Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam!
Wali Nikah Mutlaj, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Tentang Kawin Lari yang Diperbolehkan Agama Islam! /

PORTAL SULUT – Dalam salah satu kajian ilmu Ustadz Adi Hidayat  pernah menyampaikan hukum kawin lari baik untuk gadis maupun janda.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan.

Menurtya, ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun dalam sebuah pernikahan.

Baca Juga: Bagaimana Mungkin Minta Maaf Kepada Orang Sudah Meninggal? Apa Dosa Diampuni! Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

Lebih lanjut Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, diantara rukun pernikahan, ada yang akan menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki,  dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya

Siapa walinya?

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x