“Air mata tidak mengapa. Air mata tidak ada urusan. Yang menjadikan mayit itu dihukum adalah, jika air mata jatuh ke mayit karena yang meninggal dunia sebelumnya berpesan atau berwasiat, kalau saya mati kamu harus nangis-nangis harus ya. Haram,” ungkap Buya Yahya.
Apalagi kata Buya Yahya, hal tersebut dimaksudkan agar mayit semasa hidup merupakan orang baik. “Berwasiat, kalau aku mati, tolong tampakkan kalau engkau semuanya susah. Biar aku dianggap orang baik. Dan ketika orang hidup menangis, menjerit-jerit, lalu air mata menetes maka dosa, karena telah berwasiat, untuk menangisi dia,” urai Buya Yahya.
Begitu juga perkara tidak ridho atas kematian seseorang, hal tersebut merupakan dosa orang yang masih hidup.
“Misalnya mengatakan, Ya Allah kenapa Kau bunuh dia. Kenapa Kau matikan dia ya Allah, marah. Itu dosanya orang hidup, bukan dosa untuk sang mayit, kecuali memang dia yang berwasiat harus begitu,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, menangis sedih adalah luapan perasaan seseorang yang sedang berduka. Menangis karena sedih, biarkan manangis.
“Baginda Nabi SAW saat saidina Ibrahim putra beliau wafat Nabi SAW menangis. Tapi tidak boleh melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT,” terang Buya Yahya.
Wallahualam.***