Baca Juga: Ingin Rezeki Lebih Mudah dan Cepat? Isi Waktu Istimewa Ini dengan Amalan Ungkap Buya Yahya
Karena pendapat tersebut sangat longgar, maka sebagian ulama memang menyepakati masturbasi tapi mesti sanggup memenuhi 4 syarat sebagai berikut:
Pertama, yang bersangkutan tidak memiliki pasangan hidup, karena tidak mampu menikah.
Kedua, takut terjerumus dengan yang haram. Dalam hal ini adalah zina.
Ketiga, tidak bertujuan mencari kelezatan, tapi semata-mata menyalurkan dorongan birahi yang sangat kuat.
Keempat, hanya dilakukan sekali-kali.
Demikianlah penjelasan lengkap Abi Quraish Shihab mengenai hukum wanita terutama janda masturbasi.
Wallahualam.***