Hukum Wanita Masturbasi Karena Janda atau Sulit Jodoh, Daripada Zina? Abi Quraish Shihab Menjawab

- 30 September 2022, 00:35 WIB
Prof. M. Quraish Shihab
Prof. M. Quraish Shihab /Tangkap Layar YouTube/Najwa Shihab/

 

PORTAL SULUT – Abi Quraish Shihab dalam bukunya bicara tentang hukum wanita masturbasi untuk yang sulit jodoh.

Hal ini juga berlaku buat wanita yang sudah janda sampai belum dapat jodoh selanjutnya, Abi Quraish Shihab pun angkat pendapat.

Banyak yang merasa, terutama wanita dan janda jauh lebih baik masturbasi ketimbang zina karena itu simaklah pendapat Quraish Shihab.

Lantas bisakah wanita terutama janda melakukan masturbasi? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Melampaui Khasiat Tahajud, Amalan Ini Kunci Segala Hajat, Syekh Ali Jaber: Semelarat Apapun Selesai

Selain korupsi dan sihir, zina adalah salah satu dosa yang terberat dan terbesar di dalam agama Islam.

Kita tahu bahwa hasrat seksual adalah sesuatu yang alami dan kodrati dalam diri manusia.

Itu merupakan fakta yang tak bisa disangkal. Yang menjadi masalah bagaimana nasib mereka yang sulit jodoh serta janda yang belum menemukan pasangan.

Tidak sedikit wanita yang sulit jodoh, akhirnya melakukan masturbasi untuk menghindari perzinahan.

Persoalan serupa ditanyakan kepada Abi Quraish Shihab dalam bukunya:

“Apakah ada ayat atau hukum yang mengatur mengenai perempuan yang sulit untuk menemukan jodohnya dan bagaimana dengan kebutuhan biologisnya? Apakah ia boleh bermasturbasi demi memenuhi kebutuhan biologisnya sebagai manusia normal?”

Baca Juga: Melampaui Khasiat Tahajud, Amalan Ini Kunci Segala Hajat, Syekh Ali Jaber: Semelarat Apapun Selesai

Pertanyaan tersebut dinukil portalsulut.com dari buku karya Abi Quraish Shihab berjudul M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Quraish Shihab pun mengutip suatu ayat dari Al-Quran, Al-Mu’minun: 5-6.

Dalam ayat tersebut tercantum bahwa hasrat seksual hanya bisa disalurkan lewat pasangan sah atau kepada budak-budak wanita di zaman silam.

“Banyak ulama yang memahami ayat ini menyatakan: Jika hanya 2 cara itu yang dibenarkan, maka semua cara lainnya tidak dibenarkan,” tulis Abi Quraish Shihab.

Tapi kata Imam Ahmad bin Hanbal, seorang tokoh Sunni kenamaan, berpendapat untuk mencari kepuasan seksual dengan upaya sendiri, atau dalam hal ini masturbasi, bisa dibenarkan bila dibutuhkan.

Secara logika, analoginya seperti seseorang yang pergi berbekam.

Baca Juga: Ingin Rezeki Lebih Mudah dan Cepat? Isi Waktu Istimewa Ini dengan Amalan Ungkap Buya Yahya

Karena pendapat tersebut sangat longgar, maka sebagian ulama memang menyepakati masturbasi tapi mesti sanggup memenuhi 4 syarat sebagai berikut:

Pertama, yang bersangkutan tidak memiliki pasangan hidup, karena tidak mampu menikah.

Kedua, takut terjerumus dengan yang haram. Dalam hal ini adalah zina.

Ketiga, tidak bertujuan mencari kelezatan, tapi semata-mata menyalurkan dorongan birahi yang sangat kuat.

Keempat, hanya dilakukan sekali-kali.

Demikianlah penjelasan lengkap Abi Quraish Shihab mengenai hukum wanita terutama janda masturbasi.

Wallahualam.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x