"Ketika orang tua meninggal dunia, maka satu yang kurang ajar itu tetap dapat warisan, karena waris haknya dia,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Satu Cara Menutupi Kesalahan dan Jauh dari Perbuatan Dosa Setelah Bertaubat
Menurut Buya Yahya, anak kandung tetap mendapat harta warisan asalkan bukan menjadi sebab kematian ayah kandung.
“Biarpun katanya anak durhaka, asalkan tidak menjadi sebab kematian sang bapak, tetap mendapat harta warisan,” jelas Buya Yahya.
Sementara itu, kata BUya Yahya, soal anak tersebut durhaka kepada ayahnya, maka menjadi urusannya dengan Allah.
“Ini nanti urusan hukumannya dengan Allah, bukan kamu yang menghukum dia. Hak harta warisan tetap dikasih, sesuai dengan aturan waris,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Orang-orang yang Diwajibkan Memberikan Nafkah Kepada Wanita Janda
Lanjut Buya Yahya mengungkapkan, selama tidak melakukan tiga perkara, maka tidak menghalangi sang anak mendapat harta warisan.
“Selama tidak melakukan penghalang waris yakni, murtad beda agama, sama membunuh, yang menjadi terhalang waris,” ujar Buya Yahya.***