PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum pembagihan harta warisian kepada anak, sekalipun durhakan kepada ayah kandungnya.
Menurut Buya Yahya, harta warisan adalah merupakan hak anak kandung, sekalipun anak tersebut durhaka kepada ayah kandungnya.
Setiap anak wajib mendapatkan harta warisan dari ayah kandungnya kata Buya Yahya.
Seperti apa pembagian harta warisan kepada anak yang durhaka kepada ayah kandungnya? Berikut ulasan Buya Yahya.
Baca Juga: Anak Perempuan Bisa Menjadi Penyelamat di akhirat, Buya Yahya: jadi Penghalang Api Neraka
Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Youtube Buya Yahya, Rabu 28 September 2022.
Buya Yahya menjelaskan, selama ada hubungan nasab dengan ayah kandung tetap mendapatkan bagian harta warisan.
“Tetap mendapat harta warisan, misalnya punya anak tiga, dua yang merawat, satu kurang ajar," jelas Buya Yahya.