Hukum Pernikahan yang Ditentukan Berdasarkan Perhitungan Weton, Haramkah? Ini ulasan Buya Yahya

- 28 September 2022, 23:29 WIB
Buya Yahya mengungkap hukum perhitungan tanggal pernikahan berdasarkan weton.
Buya Yahya mengungkap hukum perhitungan tanggal pernikahan berdasarkan weton. /Foto: Tangkap layar YouTube/Buya Yahya/

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum perhitungan tanggal pernikahan berdasarkan weton.

Buya Yahya mengatakan, sebagian masyarakat masih ada yang meyakini tentang perhitungan tanggal pernikahan melalui weton. 

Menghitung tanggal pernikahan berdasarkan weton, diyakini bisa mendatangkan kebaikan, terang Buya Yahya.

Bagaimanakah pandangan Islam tentang menghitung tanggal pernikahan berdasarkan weton?

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Mengungkap Perbuatan Menjadi Kunci Sukses dan Rezeki Terus Mengalir Tanpa Putus

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu 28 September 2022.

Buya Yahya mengatakan, menghitung hari pernikahan dibolehkan asalkan tujuannya untuk mencari kesempatan antara keluarga.

“Misalnya dihitung hari Senin sibuk, Selasa ini acara, atau hari Ahad, itu boleh kalau begitu,” ucap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah