PORTAL SULUT – Buya Yahya menganggap suami yang mengeluarkan sperma di luar rahim istrinya kurang ajar.
Namun demikian, Buya Yahya juga mengatakan, dengan alasan tertentu mengeluarkan sperma di luar rahim istri diperbolehkan.
Nah, untuk mendapat penjelasan lebih rinci tentang hukum mengeluarkan sperma di luar rahim dari Buya Yahya, silakan baca sampai tuntas artikel ini.
Baca Juga: Mbah Moen Beri Ijazah Amalan Rebo Wekasan, Kerjakan Sholat Ini, Ampuh Menolak Bala dan Musibah!
Tak jarang, seorang suami mengeluarkan sperma di luar rahim istrinya dengan alasan tertentu.
Alasan yang paling umum dari mengeluarkan sperma di luar rahim adalah menghindari kehamilan. Tak sedikit pasutri yang melakukannya.
Lantas, bagaimana hukum mengeluarkan sperma di luar rahim dalam pandangan Islam?
Menurut Buya Yahya yang merupakan pengasuh LPD Al-Bahjah, hukum mengeluarkan sperma di luar rahim adalah haram.
Bahkan Buya Yahya menegaskan, pria yang mengeluarkan sperma di luar rahim telah berdosa dan dianggap kurang ajar kepada Allah SWT.