Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum onani menjadi diperbolehkan apabila alasannya ingin terhindar dari dosa besar.
"Di saat dia takut kepada zina karena mungkin di hadapannya ada lawan jenis maka kasusnya berbeda lagi," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: 1 Amalan Dahsyat, Kata Ustadz Abdul Somad: Lebih Hebat Dibanding Mati Syahid, Jihad, dan Haji Mabrur
Buya Yahya menjelaskan, apabila seseorang takut terhadap zina, maka ia diperbolehkan onani dengan 3 syarat.
"Maka hukum onani atau masturbasi menjadi diperkenankan tentunya dengan 3 syarat," ungkap Buya Yahya.
Adapun syarat untuk melakukan onani yang diperbolehkan menurut Buya Yahya antara lain sebagai berikut:
1. Takut terhadap zina
Buya Yahya menjelaskan bahwa onani menjadi boleh dilakukan dengan alasan takut terhadap zina.
“Syarat yang pertama karena takut terjerumus dalam maksiat yang gede namanya zina," terang Buya Yahya.
2. Lakukan di tempat yang tidak nyaman