PORTAL SULUT - Memuaskan diri sendiri dengan cara onani ternyata boleh-boleh saja dilakukan, hanya menurut Buya Yahya, harus penuhi tiga syarat.
Bagi sebagian orang, onani atau masturbasi menjadi pilihan ketika belum menikah atau suami istri yang sedang berjauhan.
Namun demikian, banyak orang bertanya-tanya tentang hukum onani atau masturbasi dalam Islam apakah boleh atau tidak.
Baca Juga: Mustahil Melarat Orang yang Baca Surah Ini Saat Sholat Dhuha Kata Ustadz Adi Hidayat
Hukum onani ini pun diakui ulama Yahya Zainul Maarif Jamzury atau Buya Yahya kerap muncul. Pertanyaan seperti, kata dia, harus dijawab.
Masturbasi atau onani merupakan cara untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan cara merangsang diri sendiri.
Tidak bisa dibuang fakta bahwa banyak orang melakukan onani untuk memuaskan diri sendiri dengan alasan agar terhindar dari zina.
Menurut Buya Yahya, ada waktu dan kondisi tertentu yang dibolehkan untuk melakukan onani.
Dilansir dalam sebuah kanal YouTube Indonesia Mengaji, Buya Yahya pun membeberkan syarat untuk melakukan onani.
Pada dasarnya hukum onani dalam Islam adalah haram, tapi ada kasus tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk onani.