Menurut Buya Yahya, berdasarkan jumhur ulama, wakaf tidak bisa dijual.
“Kalau tadi untuk pondok untuk apa dan sebagainya, nggak bisa dibuat,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, adapun bisa dijual namun pendapat tersebut lemah sekali, soal memperkenankan dijual dengan beberapa catatan.
Baca Juga: Jaminkan Surga dan Seluruh Hajat Akan Terkabul, Wiridkan Amalan Ringan Ini Sebelum Tidur
“Tetapi secara umum tidak bisa apalagi di lingkungan banyak penduduknya dan sebagainya,” jelas Buya Yahya.
Lanjut Buya Yahya mengatakan, hendaknya berhati-hati sebab tanah wakaf tidak boleh dijual.
“Ini tidak bisa, tanah wakaf tidak boleh jual hati-hati, jangan main jual tanah wakaf,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Amalan Pelunas HUTANG! Baca Doa Ini Setelah Bersedekah, Hutang Bisa Cepat Lunas Kata Syekh Ali Jaber
Namun kata Buya Yahya, masalahnya bagaimana wakaf masih bisa dijual, bukankah wakaf sudah diserahkan.