Naudzubillah! Inilah yang Akan Terjadi Jika Tanah Wakaf Kembali Diambil Ahli Waris Ungkap Buya Yahya

- 18 September 2022, 12:03 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Foto dok.: YouTube/Al-Bahjah TV/

Baca Juga: Ucapkan Dzikir Ini 1 Kali Ketika Terbangun di Malam Hari, Dosa Gugur dan Hajat Terkabul Kata Syekh Ali Jaber

Menurut Buya Yahya, berdasarkan jumhur ulama, wakaf tidak bisa dijual.

“Kalau tadi untuk pondok untuk apa dan sebagainya, nggak bisa dibuat,” kata Buya Yahya. 

Buya Yahya menjelaskan, adapun bisa dijual namun pendapat tersebut lemah sekali, soal memperkenankan dijual dengan beberapa catatan.

Baca Juga: Jaminkan Surga dan Seluruh Hajat Akan Terkabul, Wiridkan Amalan Ringan Ini Sebelum Tidur

“Tetapi secara umum tidak bisa apalagi di lingkungan banyak penduduknya dan sebagainya,” jelas Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya mengatakan, hendaknya berhati-hati sebab tanah wakaf tidak boleh dijual.

“Ini tidak bisa, tanah wakaf tidak boleh jual hati-hati, jangan main jual tanah wakaf,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Amalan Pelunas HUTANG! Baca Doa Ini Setelah Bersedekah, Hutang Bisa Cepat Lunas Kata Syekh Ali Jaber

Namun kata Buya Yahya, masalahnya bagaimana wakaf masih bisa dijual, bukankah wakaf sudah diserahkan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah