Apakah Berdosa Menggunakan Uang Temuan di Jalan, Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

- 4 September 2022, 17:48 WIB
Buya Yahya menjelaskan kenapa kita harus bermazhab, padahal sudah ikut Quran dan hadist Nabi Muhammad SAW
Buya Yahya menjelaskan kenapa kita harus bermazhab, padahal sudah ikut Quran dan hadist Nabi Muhammad SAW /YouTube Al - Bahjah TV/

PORTAL SULUT - Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menggunakan uang hasil temuan.

Menurut Buya Yahya, ketika menemukan uang dimanapun, kita sebaiknya tidak menggunakannya, karena uang itu bukanlah milik sendiri.

Ada banyak sekali kasus seseorang menemukan uang yang tercecer di jalan.

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan jika berada dalam kondisi tersebut dan bagaimana hukumnya jika menggunakan uang temuan tersebut?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 4 September 2022, Buya Yahya menjelaskan bahwa kita sebagai umat muslim harus menjadi seseorang yang amanah.

Segala hal yang bukan menjadi milik sendiri jangan sampai digunakan, seperti halnya uang temuan di jalan.

Baca Juga: Tanpa Diduga, Inilah 5 Gejala Penyakit Batu Ginjal yang Tidak Disadari Sebut dr. Ema Surya Pertiwi

"Itu harus terpatri tertanam di hati, untuk menjadi orang yang amanah dalam hidup, ada duit di pinggir jalan bukan milikku, anak kita pun harus dididik semacam itu," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya berkata, bahwa sekecil apapun, jika itu bukanlah milik kita maka jangan digunakan.

Beliau menyarankan, ketika dalam kondisi tersebut, jika ada tempat khusus untuk penitipan, maka bisa dititipkan di suatu tempat penyimpanan barang temuan.

"Kalau ada tempat yang aman seperti itu, Anda menemukan sesuatu Anda ambil dan dititipkan tempat tersebut bukan untuk Anda," jelasnya.

Jika tidak ada tempat khusus untuk penitipan, maka sebaiknya kita ambil dan menyimpannya dahulu.

Sebab, jika hanya dibiarkan, justru akan diambil orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Hati-hati! Seperti Ini Hukum Menuduh Orang Berzina, Buya Yahya: Walaupun Kita Melihat Langsung

Jika ingin dimanfaatkan, maka harus menunggu terlebih dahulu, apakah ada orang yang mencarinya atau tidak.

Tetapi, jika tidak ada yang mencari, maka harus diumumkan setiap hari dalam minggu pertama di tempat keramaian untuk mencari pemiliknya.

Apabila tidak ada yang mengaku pemilik uang tersebut, maka boleh dimanfaatkan seperti dititipkan di masjid.

"Misalnya ingin menikmati, tunggu dulu, uang sebegitu di tempat ramai orang mencari atau tidak, kalau biasanya mencari tidak bisa langsung dinikmati, tapi kalau orang tidak mencari, harus diumumkan selama satu tahun, caranya umumkan setiap hari dalam minggu pertama di tempat keramaian," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan jika memanfaatkan uang tersebut dan sampai meninggal dunia tak bertemu dengan pemiliknya, maka tidak dosa,

Namun, apabila tiba-tiba pemiliknya datang untuk meminta, maka wajib ganti, karena bukan milik sendiri.

"Untuk ini mungkin Anda susah tidak ingin menikmatinya, maka boleh dititipkan di masjid dengan memasukkan kotak amal masjid, namun misalnya suatu ketika orang yang punya mencari maka wajib menggantinya," jelas Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya terkait dengan hukum menggunakan atau menikmati uang hasil temuan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah