Jika Hukum Khamar Itu Haram, Apakah Berlaku Untuk Parfum Mengandung Alkohol? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 3 September 2022, 08:44 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /Foto: YouTube/Ustaz Abdul Somad Official/

PORTAL SULUT -Jika hukum khamar itu haram, apakah berlaku untuk parfum yang mengandung alkohol yang dipakai sholat, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Apakah memakai parfum mengandung alkohol saat sholat haram seperti khamar? inilah jawab ustadz Abdul Somad.

Berikut penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad terkait, memakai parfum mengandung alkohol saat sholat, hukumnya haram seperti khamar atau tidak?

Baca Juga: 1 Jam Sebelum Adzan Subuh, Lakukan 4 Amalan Ini Kata Syekh Ali Jaber: Kita Dikejar-Kejar Rezeki Lho!

Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan dari seorang jamaahnya begini: “Ustadz apa hukum sholat pakai parfum yang mengandung alkohol?”.

Dalam Islam kita mengenal kalimat bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Setiap muslim wajib menjaga kebersihan dirinya dan lingkungannya.

Bersih diri dengan menjaga aroma badan agar tercium wangi termasuk salah satu bagian dari makna kebersihan itu sebagian dari iman.

Baca Juga: Ada 7 Waktu Mustajab Doa Dikabulkan Allah SWT, Salah Satunya adalah Sujud Dalam Sholat Kata Syekh Ali jaber

Dipublikasikan Portalsulut.com dari kanal YouTube Wadah Ilmu, diakses Sabtu, 3 September 2022, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa akhohol itu adalah cairan anggur.

Buah anggur diperas cairannya dimasukkan ke dalam botol lalu disimpan selama seminggu. Setelah melewati proses permentasi keluar zat baru berbuih namanya alkohol.

“Apakah alkohol itu najis? Ulama terbagi dua. Ulama Saudi Arabia mengatakan alkohol najis maka kalau disemprotkan ke baju maka baju itu tidak bisa dibawa sholat karena dalam Al-Quran dikatakan khamar itu najis”, kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Baca Sholawat 1000 Rahmat Ini, Dosa Diampuni, Hajat Terkabul, Hutang Pun Lunas Kata Syekh Ali Jaber

Pendapat kedua, lanjut Ustadz Abdul Somad pada kanal YouTube Wadah Ilmu yang diunggah 12 Mei 2018 dengan judul: 'Terbaru. Apa Hukum Parfum Beralkohol Dipakai Sholat Ustadz Abdul Somad Lc.MA', ada ulama Saudi Arabia yang  memaknai najis di situ bukan najis aini, tapi najis maknawi.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan,  pada zaman nabi dulu ketika turun ayat tentang haram, hamar pernah ditumpahkan di jalanan.

Baca Juga: Baca Dzikir Ini 100 Kali, Pahalanya Setara Memerdekakan 10 Hamba Sahaya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Pada saat itu nabi tidak melarang padahal sebagian sahabat menginjak khamar itu dan masuk ke dalam masjid, yang zaman itu belum disemen dan banyak yang tidak pakai sandal.

Terdapatnya dua pendapat bahwa alkohol itu tidak najis dan najis, Ustadz Abdul Somad sendiri mengatakan lebih condong kepada yang mengatakan alkohol tidak najis.

Baca Juga: TERNYATA! Hukum Oral Seks Untuk Istri atau Suami Seperti Ini Lho, Kata Ustadz Khalid Basalamah

“Maka kalau berpendapat alkohol tidak najis maka boleh dipakai. Tapi saya sendiri memakai minyak wangi yang tidak memakai alkohol”, kata Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah