Hewan Kesayangan Rasulullah, Bagaimana Hukum Membunuh Kucing Liar yang Mengganggu? Begini Kata Buya Yahya

- 2 September 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi kucing. Pendakwah, Yahya Zainul Maarif atau kondang disapa Buya Yahya menerangkan pandangan Islam tentang membunuh kucing liar.
Ilustrasi kucing. Pendakwah, Yahya Zainul Maarif atau kondang disapa Buya Yahya menerangkan pandangan Islam tentang membunuh kucing liar. //Foto: Guvo59/Pixabay/

PORTAL SULUT - Pendakwah, Yahya Zainul Maarif atau kondang disapa Buya Yahya menerangkan pandangan Islam tentang membunuh kucing liar.

Selain unta dan kuda, kucing merupakan binatang kesayangan Nabi Muhammad SAW. Namun bolehkah kucing dibunuh dalam keadaan tertentu?

Bahkan dalam satu kisah, Nabi Muhammad SAW memotong bagian bajunya karena tak ingin mengganggu kucingnya yang tertidur bagian lengan jubahnya.

Baca Juga: Amalkan Sesuai Kemampuan, Dzikir Ini Solusi Untuk Atasi Hutang Dan Bikin Hajat Terkabul Ujar Syekh Ali Jaber

Hingga sekarang, kucing pun menjadi hewan yang banyak dipelihara. Hewan ini juga gampang dijumpai di mana pun kita berada.

Namun selain kucing rumahan, banyak pula kucing liar, artinya tak dipelihara yang berkeliaran.

Nah, kucing liar ini tak jarang mengganggu aktivitas manusia, misalnya dengan mencuri makanan hingga merusak fasilitas dapur.

Lalu, jika kucing-kucing tersebut dianggap mengganggu dan sudah sangat meresahkan bisakah manusia membunuhnya? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam islam?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait membunuh kucing liar yang dianggap mengganggu.

Buya Yahya mengatakan membunuh kucing tidak dianjurkan. Tetapi kalau kucing dianggap sudah sangat mengganggu maka boleh dibunuh.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x