"Binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya," kata Buya Yahya.
"Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu," ujarnya dikutip dari YouTube Buya Yahya yang tayang pada 4 Januari 2021 yang dilansir kembali Portal Sulut dari Pikiran-Rakyat.com.
"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan yang lainnya," lanjut Buya Yahya.
"Kalau mengganggu, merusak boleh dibunuh. Makan ayam segala macam, merusak dapur, ya sudah," tambah pengurus Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah ini.
"Diusir, kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Karena apa? Mengganggu. Jadi ngga apa-apa kalau mengganggu betul," kata Buya Yahya menegaskan.
"Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti, suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh seperti itu," dia menandaskan.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Dalam Islam, Boleh atau Tidak Membunuh Kucing Liar yang Mengganggu? Berikut Penjelasan Buya Yahya".***