Bisakah Menikah Tanpa Mendapatkan Doa Restu dari Orang Tua? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 1 September 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah /Freepik

Kemudian, pernikahan negara yakni pernikahan sah dan diakui secara hukum negara namun tidak menggunakan tata cara/hukum agama apa pun.

Menikah siri ataupun menikah secara legalitas negara, dalam sebuah prosesi akad menikah syaratnya harus adanya wali nikah dari pihak perempuan.

Lantas bagaimana hukumnya bila menikah namun orang tua tidak merestui?

Secara tegas Buya Yahya berharap agar tidak melangsungkan pernikahan secara siri.

Justru Buya Yahya memberikan saran, agar menikah berdasarkan hukum negara agar supaya memiliki surat sah dan di situ ada tanggung jawab jika terjadi suatu permasalahan.

Namun, lanjutnya, ada keadaan yang mengharuskan menikah siri. Menikah yang tidak diramaikan.

Contohnya, ketika ada seorang laki-laki yang ingin menikah, akan tetapi tidak diperkenankan oleh orang tua dengan berbagai alasan.

Sedangkan menikah kata Buya Yahya adalah hajat pribadi yang tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Tempel Semua Sisi Rumah dengan Jimat Sakti Wasiat Mbah Moen Ini, Dijamin Tak Mudah Jatuh Sakit!

"Tapi kalau sudah harga mati jangan menikah pokoknya nggak bisa dong jangankan anak laki-laki, anak perempuan yang dilamar oleh seorang laki-laki yang sudah sekufu dengannya satu martabat. Maka orang tua kalau melarang dia wali adhol maka dosa dia," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah