Bolehkah Istri Memuaskan Suami Menggunakan Mulut? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 30 Agustus 2022, 17:37 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menyebutkan ada dua keadaan ketika berhubungan suami istri menjadi haram.

Baca Juga: Gus Baha Bilang Sia-Sia Amalan Selama Puluhan Tahun Tanpa 1 Hal Ini, Tak Akan Masuk Surga!

Haram ketika berhubungan suami istri ketika sang istri haid, dan memasukan kemaluan suami melalui dubur.

"Waktu haid, seorang suami memasukkan alatnya ke lubang depan, kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram," tegas Buya Yahya.

Tidak boleh menggauli istri ketika ia sedang haid kata Buya Yahya, namun istri bisa melakukan inovasi untuk memuaskan suaminya ketika sedang haid.

"Mohon maaf, ini majelis mulia, jika suami mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri, maka dia telah berbuat salah dan dosa. Tapi kalau dia mengeluarkan mani dengan tangan seorang istri, selesai dan itu adalah pahala," jelas Buya Yahya.

Adapun memuaskan suami dengan mulut seperti menjilat kemaluan, para suami tidak boleh memaksa jika sang istri tidak nyaman atau merasa jijik.

"Hey para suami, engkau tidak boleh memaksa istri untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa, haram," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Bongkar 3 Amalan Pamungkas Agar Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga dan Semua Hajat Terkabul

Namun, jika ada seorang istri yang mau menjilat kemaluan suaminya dan seandainya dia harus melakukan, maka tidak boleh menelan air mani.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah