Bolehkah Menjual Mahar Setelah Pernikahan dalam Islam? Buya Yahya Bilang Begini

- 29 Agustus 2022, 12:02 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan Layar Youtube @Buya Yahya

PORTAL SULUT – Buya Yahya mengatakan hukum menjual mahar pernikahan dalam Islam.

Menjual mahar pernikahan dalam Islam adalah hal yang diatur bagi pasangan suami istri kata Buya Yahya.

Lalu apakah hukum menjual mahar dalam Islam diperbolehkan? Ini jawaban Buya Yahya.

Baca Juga: Sering Terbangun Malam? Langsung Ucap 1 Kali Dzikir Ini, Dosa Gugur dan Hajat Terkabul Kata Syekh Ali Jaber

Dalam sebuah majelis, Buya Yahya mengungkapkan hukum menjual mahar pernikahan dalam Islam untuk keperluan suami.

Buya Yahya mengatakan bahwa banyak sekali pertanyaan mengenai hal tersebut dalam ceramahnya tersebut.

Menurut Buya Yahya, hal ini jelas mengundang rasa penasaran bagi banyak orang yang tidak paham hukum menjual mahar dari suami.

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin, 22 Agustus 2022 inilah penjelasan Buya Yahya terkait hal tersebut.

Baca Juga: Menikah Dalam Keadaan Hamil Lebih Dulu Menurut Hukum Islam! Baca Penjelasan Gus Baha Berikut Ini

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x