Menikah Dalam Keadaan Hamil Lebih Dulu Menurut Hukum Islam! Baca Penjelasan Gus Baha Berikut Ini

- 29 Agustus 2022, 11:55 WIB
Gus Baha menjelaskan hukum menikah dalam keadaan hamil
Gus Baha menjelaskan hukum menikah dalam keadaan hamil /Unsplash.com/@alice02

PORTAL SULUT – Gus Baha mengungkapkan hukum menikah setelah hamil terlebih dahulu dalam Islam.

Dikatakan bahwa ada hukum menikah dalam keadaan hamil dalam Islam kata Gus Baha.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengatakan hukum menikahi wanita yang sudah hamil menurut Islam.

Baca Juga: 3 Weton Mempunyai Power Spiritual Tinggi Menurut Primbon Jawa

Gus Baha seringkali membawakan ceramah atau kajian tafsir Al Qur’an di banyak tempat dengan gaya khas dan pembawaan serta bahasa yang sangat mudah dipahami.

Dalam ceramahnya, Gus Baha menjelaskan hukum menikahi wanita yang hamil menurut Islam, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat, Senin, 29 Agustus 2022,

Dalam ceramahnya tersebut, Gus Baha ditanyai tentang hukum menikahi wanita yang hamil menurut syariat Islam.

Gus Baha menjelaskan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil.

Baca Juga: Gula Darah Normal Kembal, Cukup Minum Rebusan Rempah Dapur Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah