Apalagi beberapa orang dengan buru-buru menyebut laki-laki berambut panjang sebagai bagian dari LGBT.
LGBT sendiri kepanjangan dari Lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang hukumnya haram dalam Islam.
“Tapi tidak semua pria yang berambut panjang itu karena mengikuti perempuan. Jadi kita tidak bisa hukum serta-merta kalau rambut panjang itu LGBT,” pungkas Ustadz Abdul Somad.
Jadi seseorang yang ternyata memanjangkan rambut dengan tujuan menyerupai wanita dan ada dorongan LGBT maka haram hukumnya punya rambut demikian.
Itulah penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad mengenai hukum memanjangkan rambut untuk laki-laki.
Semoga bermanfaat.***