PORTAL SULUT — Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum jika baru mengetahui uang pendidikan berasal dari riba.
Sekian lama selesai sekolah, baru mengetahui jika uang pendidikan tersebut berasal dari riba.
Seperti apa hukumnya, jika uang pendidikan yang kita gunakan berasal dari riba.
Lantas, bagaimana cara bertaubat karena uang pendidikan kita berasal dari riba? Ikuti ulasannya.
Baca Juga: Istri Cantumkan Nama Suami di Belakang Namanya, Bolehkah? Begini Ulasan Ustadz Abdul Somad
Seperti dijelaskan, Ustadz Abdul Somad, dalam ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, dikutip Jumat 26 Agustus 2022.
Dalam tayangan tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, Islam sangat tegas dan melarang riba.
“Makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram. Mengapa tidak disebutkan pendidikan? Itulah qiyas. Makanya berlaku, Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas,” tutur Ustadz Abdul Somad.
Lanjut Ustadz Abdul Somad, uang pendidikan berasal dari adalah haram.
“Bagi yang sudah terlanjur, apa boleh buat, taubat nasuha. Banyak-banyak istighfar,” kata Ustadz Abdul Somad.
Sementara kata Ustadz Abdul Somad, bagi yang sedang proses pendidikan, lalu mengetahui uang pendidikan berasal dari riba, cari yang halal.
“Bagi yang sedang proses cari yang hala,” ucap Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, banyak sumber dana pinjaman bukan riba.
“Hubungi BMT, Bank Syariah, bisa jadi ada pinjaman lunak yang itu bukan riba. Pokoknya hindari riba, karena riba luar biasa,” ujar Ustadz Abdul Somad.***