Ibu Tiri Dapat Bagian Warisan Harta dari Ibu Kandung, Bolehkah? Ikuti Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 21 Agustus 2022, 11:52 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan cara membagi harta warisan dari ibu kandung ketika sudah ada ibu tiri.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan cara membagi harta warisan dari ibu kandung ketika sudah ada ibu tiri. /Tangkapan layar kanal YouTube/Ustadz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT — Apakah ibu tiri mendapatkan bagian warisan harta dari ibu kandung.

Seperti apa cara membagi harta warisan dari ibu kandung ketika sudah ada ibu tiri.

Bagaimana hukumnya membagi harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri.

Perihal pembagian harta warisan dari ibu kandung setelah ada ibu tiri, disampaikan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Jangan Heran Jika Rezekimu Terhalang, Akibat Masih Sering Lakukan 3 Kebiasaan Ini Kata Ustadz Abdul Somad

dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Tanya Jawab UAS, Minggu 21 Agustus 2022.

Dalam tayangan tersebut, salah satu jemaah menanyakan tentang harta warisan dari ibu kandung yang belum dibagi, sementara ayahnya sudah kawin lagi.

“Mohon penjelasan Ustadz, saya seorang anak dari empat bersaudara, ketika ibu meninggal dunia, ayah saya nikah lagi, apakah ibu tiri dapat bagian dari harta ayah saya yang sudah meninggal? Padahal harta yang mereka gunakan adalah harta hasil ayah dan ibu kandung saya,” tanya salah satu jemaah.

Baca Juga: Amalkan Saat Sujud Sholat Hajat! 1 Doa Dahsyat Ini Sanggup Kabulkan Hajat Besar Apapun yang Diminta

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah