Berbuat Zina Dulu Baru Menikah? Buya Yahya Bilang Ini Hukumnya dalam Islam

- 18 Agustus 2022, 13:09 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube

Baca Juga: Benarkah Payudara Semakin Diremas Akan Semakin Besar? Ini Penjelasan dr. Silvia

Ibadah yang membawa pada kebaikan, yang memberi manfaat untuk diri sendiri, agama, dan tentu keluarga.

Namun, baying-bayang pernah melakukan perbuatan zina lebih dulu sebelum akhirnya memutuskan menikah kerap membuat galau sebagian orang.

Pasalnya, kekhawatiran jika perbuatan zina sebelumnya membuat pernikahan tidak menjadi sakinah mawadah warahmah, selalu menghantui.

Nah, ada satu pertanyaan jemaah kepada Buya Yahya yang mewakili kerisauan sebagian orang tadi.

Baca Juga: Dibilang Najis Wudhu Tanpa Alas Kaki di Kamar Mandi, Ini Kata Buya Yahya

Lantas bagaimana hukum menikah setelah sebelumnya pernah melakukan zina?

Buya Yahya mengemukakan bahwa ketika laki-laki dan perempuan melakukan zina lalu menikah, bisa jadi Allah memberi taubat serempak kepada keduanya.

“Kerinduan sang perempuan untuk taubat, dan sang suami untuk taubat, menikah boleh," ujar Buya Yahya.

Soal hukum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang sebelumnya melakukan zina lebih dulu, Buya Yahya menegaskan sah.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah