Hukum Membakar Menyan, Benarkah Musyrik? Begini Penjelasan Habib Novel Alaydrus

- 18 Agustus 2022, 03:26 WIB
ILUSTRASI : Habib Novel Alaydrus menjelaskan tentang hukum membakar menyan.
ILUSTRASI : Habib Novel Alaydrus menjelaskan tentang hukum membakar menyan. /Inilah 3 Golongan Akan Memberi Syafaat Dihari Kiamat Kata Habib Novel Alaydrus /Tangkap layar YouTub/

 

PORTAL SULUT — Mendengar kalimat membakar menyan, pasti dibenak kita terbayang ritual-ritual tertentu memanggil mahluk halus.

Sebagian kalangan membakar menyan adalah salah satu syarat dalam melakukan ritual tertentu.

Sehingganya membakar menyan tidak bisa lepas dari pelaksanaan ritual-ritual tertentu yang biasa kita saksikan.

Baca Juga: Baca Doa Ini Sebelum Sujud saat Tahajud, 37 Ribu Malaikat Mencatat, Permintaan Hajat Cepat Terkabul

Lalu bagaimana hukumnya membakar menyan dalam pandangan Islam?

Seperti ceramah singkat, Habib Novel Alaydrus, dilansir portal sulut. pikiran-rakyat.com dari YouTube Habib Novel Alaydrus, Minggu 14 Agustus 2017.

Habib Novel Alaydrus menjelaskan, membakar menyan adalah kebiasan memberikan nuansa harum.

“Menyan merupakan bahasa jawa, tapi kalau bahasa moderennya aroma terapi. Membakar sesuatu, menghasilkan asap dan asap itu memiliki aroma tersendiri,” terang Habib Novel Alaydrus.

Menurut Habib Novel Alaydrus, hukum membakar menyan atau aroma terapi, tergantung niat karena hal itu hanya wewangian.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah