Ternyata Begini Hukum Ilmu Forensik dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 16 Agustus 2022, 17:52 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.


PORTAL SULUT- Berbicara soal hukum ilmu forensik Buya Yahya dalam ebuah tausyiah mengatakan, ilmu forensik tidak dilarang dalam islam.

Sebagaimana penjelasan itu muncul saat ketika  jamaah dari kalangan mahasiswa fakultas kedokteran bertanya kepada Buya Yahya.

Jamaah tersebut lantas menanyakan kepada Buya Yahya mengenai hukum dalam islam tentang ilmu forensik.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ustadz Adi Hidayat ungkap Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Sebagaimana dilansir Portalsulut.com melalui kanal YouTube @Al-Bahjah TV Kamis, 16 Agustus 2022.

Untuk lebih lanjut berikut ulasan dari Buya Yahya mengenaik hukum ilmu forensik.

Seperti diketahui, dalam kedokteran
forensik merupakan salah satu cabang ilmu.

Seperi dikutip melalui KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) forensik adalah cabang Ilmu Kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta medis pada masalah hukum.

Ilmu forensik berkaitan dengan otopsi atau membedah tubuh mayat.

Autopsi terbagi menjadi dua bagian yaitu otopsi forensik dan otopsi klinik.

Otopsi forensik adalah membedah mayat untuk kepentingan yang berkaitan dengan penyidikan pihak Polisi demi membuktikan kebenaran dan berkaitan dengan hukum.

Sedangkan otopsi klinik biasanya dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita oleh mayat.

Otopsi dapat dilakukan pada jenazah jika keluarga dari jenazah tersebut mengizinkannya.

Berbicara mengenai otopsi, lalu bagaimana islam memandang ketika jenazah yang beragama Islam?

Buya Yahya mengatakan, ilmu forensik merupakan sebuah proses untuk mencari sebuah bukti kejahatan yang terjadi pada jasad mayit.

Pasalnya, dalam proses otopsi, hal tersebut dilakukan untuk mencari sebuah kebenaran, namun bukan menghukum pelaku kejahatan.

Akan hal tersebut, Buya Yahya menyarankan, agar terlebih dahulu mendapatkan izin dan keikhlasan dari pihak keluarga untuk dilakukan otopsi.

"Sebelum mengijinkan keluarga untuk diotopsi maka paling utama direlakan saja," ucap Buya Yahya

"Kalo ada orang yang membunuh dengan kezaliman akan dimasukan surga dizalimi," lanjutnya.

Meski demikian, ia merasa khawatir ketika dilakan otopsi justru tidak ditemukan bukti kejahatan.

"Sebelum mengijinkan keluarga untuk diotopsi maka paling utama direlakan saja," ucap Buya Yahya

"Kalo ada orang yang membunuh dengan kezaliman akan dimasukan surga dizalimi," lanjutnya.

Takutnya jika sudah dilakukan otopsi namun kejahatannya tidak dapat terbukti.

Untuk otopsi klinik dapat dilakukan, selain untuk mengetahui penyakit dari jenazah, hal tersebut juga dapat digunakan untuk pendidikan.

Dimana nantinya hal tersebut bisa bermanfaat jika penyakit yang serupa ditemukan di tubuh pasien lain.

Baca Juga: Kulit Ketiak Menghitam? Ini Penyebab dan Solusinya Menurut dr Amaze Grace Sira

Buya yahya juga menjelaskan hukum dari otopsi forensik.

"Otopsi yang untuk menemukan kejahatan tentunya harus ada izin dari pada keluarganya, dan kemudian ada tanda-tanda kuat yang betul dan bisa dibuktikan dengan itu," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, ketika melakukan forensik otopsi sebaiknya dilakukan dengan cara benar dan menghormati jasad si mayit.

Untuk otopsi klinik dapat dilakukan karena terdapat berbagai manfaat di dalamnya yaitu memperoleh ilmu terlebih untuk ilmu medis.

Namun mayat yang dapat di otopsi untuk memperoleh ilmu yaitu mayat yang tidak memiliki ahli waris atau keluarga.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x