Mengambil Kembali Tanah Wakaf, Bolehkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 16 Agustus 2022, 06:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. (Foto Ilustrasi) /Youtube Al-Bahjah TV/

Buya Yahya mengingatkan, penerima wakaf harus menyelesaikan semua urusan wakaf.

“Di kota kita masjid dijualkan, mesjid dijual karena memang belum beres urusan wakafnya, jangan salahkan yang menjual,” jelas Buya Yahya. 

Selanjutnya Buya Yahya menuturkan, ahli wakaf yang menentukan terkait peruntukan wakaf, maka harus dituruti seperti hukum dan syariat.

“Mungkin ijtihadnya dia tidak salah, karena tidak ngerti hukum, semoga semuanya punya masalah wakaf, setelah ini tidak ada masalah lagi,” ujar Buya Yahya.***

 

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x