Mengambil Kembali Tanah Wakaf, Bolehkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 16 Agustus 2022, 06:11 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengambil kembali tanah wakaf. (Foto Ilustrasi) /Youtube Al-Bahjah TV/

“Semoga anda panjang umur, giliran anda meninggal dunia, tanahnya akan diwarisi anak-anak anda, bangunannya pemberian dari orang untuk pondok,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya kembali menjelaskan, soal alasan tidak ramai dan makmur, bukan tempat yang dipindah melainkan pengelolahnya diganti.

“Mungkin dia tidak punya kelihaian mengembangkan tempat tersebut, bisa saja manajemennya dirubah, atau serahkan kepada orang mampu dan terbukti bias mengelolah wakaf,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan, penerima wakaf sebaiknya menyelesaikan urusan tanah wakaf yang akan diserahkan, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Beresi dulu urusan tanah wakaf, supaya tidak jadi masalah dikemudian hari. Jadi rebutan anak-anak,” harap Buya Yahya.

Baca Juga: Doa Dan Hajat Diijabah Oleh Allah, Cukup Dengan 5 Kunci Rahasia Ini Kata Syekh Ali Jaber

Sebeb menurut Buya Yahya, akibat wakaf belum selesai, banyak lahan dijual oleh anak-anak.

“Ada sebuah pondok di jual oleh anaknya, pondok dijual miliaran,” jelas Buya Yahya, mencontohkan.

Buya Yahya menegaskan, jika sudah terlanjur dijual, maka dikembalikan.

“Uang masih ada, bilang kepada yang membeli dibatalkan karena ini wakaf. Jika sudah terlanjur begitu, duitnya diarahkan pada wakaf yang serupa untuk pembangunan pondok dan sebagainya,” urai Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x